Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Siapa Saja?

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Diketahui, BGN tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan lembaga tersebut terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejagung.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari persoalan pengadaan barang dan jasa, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.

Selain menetapkan tujuh tersangka, Kejagung sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.

Namun, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Pelimpahan dilakukan karena BU berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

18 hari lalu

Prabowo Geram dengan Pelaku Korupsi MBG: Orang Biadab dan Tak Pantas Dihormati!

21 hari lalu

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

22 hari lalu

Kejagung Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal