JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Kejagung memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut.
“Senin 31 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Anang memerinci, enam saksi yang diperiksa yakni NHG dan AR selaku tenaga ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, serta MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.
Selanjutnya, AM selaku PPK pada kegiatan MBG dan AR selaku pihak dari Yayasan HMB turut diperiksa penyidik.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.