JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding, dan KKKS periode 2018-2023 Riza Chalid. Pemanggilan kembali akan dilakukan usai Riza dua kali mangkir.
"Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC (Riza Chalid)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Akan tetapi, dia tak memberikan kepastian terkait jadwal pemanggilan ketiga Riza Chalid. Dia mengatakan, penyidik yang berwenang menentukan pemanggilan dan bakal menjadwalkannya dahulu.
"Tunggu saja nanti," tutur Anang.
Adapun Riza Chalid sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan kedua dilayangkan untuk pemeriksaan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.
Hanya saja, Riza Chalid tak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi apapun, termasuk dari kuasa hukumnya.