JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara hari ini, Senin (20/10/2025). Uang sitaan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Adapun, tiga terdakwa korporasi dalam perkara tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 T yang sudah disita senin diserahkan ke negara," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Dalam perkara ini, total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa korporasi senilai Rp17 triliun. Dengan demikian, Rp4 triliun sisanya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.