Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
Kejagung mengamankan uang Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi CPO dari Korporasi Wilmar Group pada Selasa (17/6/2025). (Foto: iNews.id/Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara hari ini, Senin (20/10/2025). Uang sitaan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.

Adapun, tiga terdakwa korporasi dalam perkara tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 T yang sudah disita senin diserahkan ke negara," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Dalam perkara ini, total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa korporasi senilai Rp17 triliun. Dengan demikian, Rp4 triliun sisanya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Nasional
4 bulan lalu

Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Kejagung dari Kasus CPO Didapat dari 6 Perusahaan  

Shorts
4 bulan lalu

Penampakan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO WIlmar Group

Nasional
4 bulan lalu

Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal