Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma, Ini Potretnya

Danandaya Arya Putra
Potret tumpukan uang Rp479 miliar yang disita Kejagung atas kasus TPPU Duta Palma. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp479 miliar atas perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Uang miliar tersebut dipamerkan dalam pecahan Rp100.000. 

Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno penyitaan ini awalnya berjalan dari kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations yang telah masuk ke dalam tahapan tuntutan.

Dalam proses persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usaha dari PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ini ke Hongkong melalui jasa perbankan.

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Nasional
9 jam lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal