Kejagung Tangkap Oknum Jaksa, Diduga Peras Pejabat Pemkab Mojokerto

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan oknum jaksa ditangkap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berinisial IKY. Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (11/10/2021).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang. 

"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard, Selasa (12/10/2021). 

Dia mengatakan penangkapan IKY sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat.

"Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," katanya.

Pelaku yang ditangkap diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto. IKY baru menjabat 6 bulan sebagai Kasi Pidsus.

IKY diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

1 hari lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

2 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal