Kejagung Ungkap Alasan Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Pernah Berjasa Tangani Kasus Besar

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026). (Foto: iNews.id/Isra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).

Selain faktor pelindungan, Kejagung menilai penempatan di Rutan KPK menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga selama proses penegakan hukum.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan mulai berlaku sejak Jumat (24/7/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

10 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

11 hari lalu

Nurman Herin Ngaku Ditekan Penyidik untuk Akui Serahkan Ransel ke Febrie Adriansyah

11 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Siap Mengabdi untuk Rakyat Kecil jika Bebas: Pengalaman Saya Pasti Membantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal