Namun, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Sutrimo. Hal itu berdasarkan pemeriksaan CCTV, hasil ekshumasi hingga pemeriksaan saks-saksi, penyidik menyimpulkan tak ada bukti tindak pidana di kematian Sutrimo.
"Belum ditemukan adanya bukti yang menununjukan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo," ujar Dewa, Rabu (30/9/2026).
Sutrimo diketahui merupakan orang dekat Febrie Adriansyah. Kasus kematiannya menjadi perhatian setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.