Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya

Binti Mufarida
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan beri keterangan jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat membayar Bipih Khusus hingga 5 Desember 2026. (Foto: ist)

Kemenhaj mulai memverifikasi berkas permohonan tersebut pada 6 November hingga 5 Desember 2026. Proses verifikasi berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.

Ian menjelaskan, apabila kuota masih belum terpenuhi setelah dua tahap pelunasan, Kemenhaj akan membuka pengisian tahap akhir bagi jemaah haji khusus berstatus cadangan.

Pengisian dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi. Batas akhir pemenuhan kuota ditetapkan paling lambat 7 Januari 2027.

"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian.

Jemaah berstatus cadangan yang bersedia melakukan pelunasan wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela di atas meterai. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhaj Wacanakan Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Respons MUI

6 hari lalu

Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Penjelasan Wamenhaj Dahnil Simanjuntak

6 hari lalu

Haji 2027 Dimulai 10 April, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Pemulangan

9 hari lalu

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, Ini Cara Mengeceknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal