Kemenhaj mulai memverifikasi berkas permohonan tersebut pada 6 November hingga 5 Desember 2026. Proses verifikasi berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.
Ian menjelaskan, apabila kuota masih belum terpenuhi setelah dua tahap pelunasan, Kemenhaj akan membuka pengisian tahap akhir bagi jemaah haji khusus berstatus cadangan.
Pengisian dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi. Batas akhir pemenuhan kuota ditetapkan paling lambat 7 Januari 2027.
"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian.
Jemaah berstatus cadangan yang bersedia melakukan pelunasan wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela di atas meterai. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.