Untuk mengetahui daftar jemaah berhak lunas dan mengakses informasi pengajuan pengembalian saldo, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemenhaj di www.haji.go.id.
Informasi juga tersedia melalui laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.
"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," katanya.