Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya

Binti Mufarida
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan beri keterangan jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat membayar Bipih Khusus hingga 5 Desember 2026. (Foto: ist)

Untuk mengetahui daftar jemaah berhak lunas dan mengakses informasi pengajuan pengembalian saldo, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemenhaj di www.haji.go.id.

Informasi juga tersedia melalui laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.

"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhaj Wacanakan Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Respons MUI

6 hari lalu

Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Penjelasan Wamenhaj Dahnil Simanjuntak

6 hari lalu

Haji 2027 Dimulai 10 April, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Pemulangan

9 hari lalu

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, Ini Cara Mengeceknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal