Selain jadwal pelunasan, Kemenhaj juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi.
Ian menegaskan, PIHK tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah.
PIHK juga tetap dapat beroperasi hingga seluruh rangkaian operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.
Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK lain yang memiliki izin aktif. Perpindahan tersebut dilakukan sesuai pilihan jemaah.
Kemenhaj juga memberikan kesempatan kepada jemaah untuk mengajukan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. Pengembalian saldo dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.