Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya

Binti Mufarida
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan beri keterangan jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat membayar Bipih Khusus hingga 5 Desember 2026. (Foto: ist)

Ketentuan PIHK dan Pengembalian Saldo Bipih Khusus

Selain jadwal pelunasan, Kemenhaj juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi.

Ian menegaskan, PIHK tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah.

PIHK juga tetap dapat beroperasi hingga seluruh rangkaian operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.

Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK lain yang memiliki izin aktif. Perpindahan tersebut dilakukan sesuai pilihan jemaah.

Kemenhaj juga memberikan kesempatan kepada jemaah untuk mengajukan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. Pengembalian saldo dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhaj Wacanakan Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Respons MUI

6 hari lalu

Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Penjelasan Wamenhaj Dahnil Simanjuntak

6 hari lalu

Haji 2027 Dimulai 10 April, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Pemulangan

9 hari lalu

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, Ini Cara Mengeceknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal