Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender. Pembayaran ini diperuntukkan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota haji khusus 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia).
Khusus jemaah prioritas lansia, Kemenhaj menetapkan batas usia paling rendah 65 tahun per 10 April 2027. Selain itu, jemaah harus sudah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.
Jika kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama berakhir, Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua pada 10-16 Desember 2026. Tahap ini berlangsung selama tujuh hari kalender.
Tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Permohonan pendamping lansia, penggabungan mahram atau keluarga, dan pendampingan penyandang disabilitas dapat dikirimkan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id.