Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa lewat Digitalisasi, Tutup Celah Perdagangan Ilegal

Felldy Aslya Utama
Satwa liar. (Foto: Sindo)

Selain memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar, digitalisasi juga meningkatkan efisiensi layanan. Waktu penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang sebelumnya memakan waktu satu hingga tiga bulan kini dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja.

Sementara itu, layanan perizinan SATS-LN untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 60 menit.

Transformasi layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30 persen.

Meski demikian, Direktorat KSG akan terus melakukan penyempurnaan sistem, mulai dari peningkatan stabilitas layanan, perluasan jam operasional, hingga optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.

"(Hal) Ini penting agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar berjalan semakin efektif sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha," pungkas Munawir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka

9 hari lalu

Kemenhut Ubah Layanan Publik ke Digital, Tiket Taman Nasional hingga Gakkum Jadi Prioritas

12 hari lalu

Populasi Orang Utan Sumatra Turun, Ini Data Terbaru Kemenhut

20 hari lalu

Indonesia Masuki Era Baru Perdagangan Karbon, Bagaimana Peran Kemenhut?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal