Diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera atas jasa-jasanya yang dinilai luar biasa di bidang kepolisian maupun bidang lain yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Tanda kehormatan tersebut juga diberikan atas darma bakti dan jasa yang diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional.
Di sisi lain, Listyo Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.