Sebelumnya, laporan ini dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI). Hasyim dilaporkan karena diduga membina hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri.
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)
Dia mengatakan, tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai Ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," kata Aristo.