"Tahun 2024 diharapkan 76 poin. (RUU Penyiaran) kejadiannya tahun 2024, yang kita nilai IKIP di tahun sebelumnya misalkan pemilu sekarang kan 2024. Itu akan dibahas di tahun 2025 bisa dimasukkan ke dalam kuesioner, tapi prinsipnya yang dinilai adalah tahun 2023," ujarnya.
Dia melanjutkan, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran tingkat provinsi dan nasional. IKIP juga bertujuan untuk menyediakan data, fakta, dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Indeks ini juga diharapkan bisa memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan. Juga memberikan masukan dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional yang berasaskan keterbukaan.
Selain itu, IKIP juga bertujuan memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional.
"Seluruh keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh badan publik di republik ini," tuturnya.