Kisah Mantan Dirjen Hubla Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim
"Ini semua terbuka di sidang ini, telah disimpan dan menjadi barang bukti. Hampir-hampir saya tidak memiliki apa-apa lagi di usia senja ini. Memang saya akui saya menerima pemberian uang, tapi bukan karena saya menyalahgunakan jabatan," paparnya.
Tonny mengakui tak berorientasi untuk mengumpulkan harta dan memperkaya diri. Namun, ia bersalah karena menerima sogokan atau gratifikasi. Uang hasil suap itu ia simpan dalam 33 tas ransel dan berserakan di dalam kamarnya di Mess Perwira Ditjend Hubla, Jakarta Pusat. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut dibiarkan begitu saja dan tidak dipedulikan hingga akhirnya disita KPK.
"Tidak ada yang saya tutup-tutupi apalagi dipoles. Majelis hakim Yang Mulia, itu bukti bahwa pemberian itu bukan tujuan saya. Berharga atau tidak sebagai oleh-oleh, saya tidak memikirkan nilainya, sehingga terjebak begitu saja di mess tempat saya tinggal, bersama dengan pakaian kotor maupun yang belum disetrika," katanya.
Dia memaparkan, tujuan orang-orang yang melaporkanya ke KPK telah tercapai. Tonny mengatakan, tidak hanya tersingkir, tapi juga tidak mendapat pensiunan. Tapi ia membesarkan hatinya sendiri agar ikhlas, biarlah ini semua berlalu.
"Segala prestasi dan pengabdian saya mungkin akan dianggap sia-sia, akan saya terima apa adanya," katanya.