JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kemenko Polhukam resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Polisi diminta bertindak tegas.
Menanggapi kebijakan tersebut, Mabes Polri menyatakan, bakal melakukan penyusunan ulang terkait dengan pola operasi penanganan hal tersebut.
"Berarti akan kami susun lagi pola operasinya," kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Namun, dia belum merinci lebih detail apa yang akan diubah pola operasi dalam menangani kelompok bersenjata di Papua tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).
Oleh karena itu, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. Hal itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN dan apparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur,” ujarnya.