Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan korban Handi Saputra dan Salsabila (FOTO: ANTARA)

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah.

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang.

Dengan kata lain, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Psikolog Forensik Ungkap Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank Bisa Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Nasional
5 bulan lalu

Tega! Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan karena Malu

Nasional
5 bulan lalu

Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Megapolitan
5 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Notaris Wanita yang Jasadnya Terikat di Sungai Citarum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal