JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, Rabu (20/11/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Pada kesempatan itu Nunung meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mohon majelis hakim berikan hukum yang seringan-ringannya," ujar Nunung di persidangan PN Jaksel, Rabu (20/11/2019).
Hakim Ketua Agus Widodo kemudian menanyakan alasan Nunung meminta keringanan hukuman. "Alasannya apa?" tanya Hakim Agus.
Nunung mengaku memiliki banyak alasan kenapa meminta keringanan hukuman. Selain kondisi ibunya yang sedang sakit, juga dia harus membiaya anaknya.