Komisi III DPR Miliki Bukti Pimpinan KPK Setuju Revisi UU KPK

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengatakan, sekarang ini waktunya DPR melakukan revisi atas UU KPK tersebut. Terlebih, pembahasan perubahan ini sudah dilakukan beberapa tahun silam.

"Apabila pemerintah setuju, maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun ini," ujar Fahri.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menilai saat ini lembaganya tidak membutuhkan revisi UU. Dia juga berpendapat muatan dalam revisi tersebut justru melemahkan komisi antirasuah yang dipimpinnya itu.

"KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," ujar Agus di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi

10 jam lalu

KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

1 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

1 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal