Komisi III DPR Usulkan Revisi UU Kejaksaan

Kiswondari Pawiro
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) saat terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. (Foto: Antara)

Hal lain yang menjadi penting dalam menguatkan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan, menurut Khairul, yakni jabatan jaksa sebagai kekhususan di dalam ASN sebagaimana pegawai di TNI dan Polri. "Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," katanya.

Perubahan tersebut juga menghimpun beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sehingga lebih optimal. Seperti, kewenangan menyidik tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini UU Kejaksaan akan lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan UU Kejaksaan Nomor 16/2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

4 hari lalu

DPR Buka Ruang Publik Beri Masukan untuk RUU Perampasan Aset, Tegaskan Rampung Desember 2026

12 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

18 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal