Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang

Ari Sandita Murti
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti draf RUU HAM yang dinilai menghilangkan penegasan independensi lembaga dan daya ikat hukum rekomendasi Komnas HAM. (Foto: iNews/Ari Sandita)

Padahal, sifat independen dicantumkan dalam Pasal 67 draf tersebut. Komnas HAM menilai tidak dicantumkannya independensi dalam bagian definisi dapat melemahkan kedudukan hukum atau legal standing lembaga tersebut.

"Tentu ini memiliki kedudukan yang kurang kuat. Meskipun di Pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen. Tentu nanti kami akan memberikan catatan itu kepada DPR," katanya.

Komnas HAM menilai penegasan independensi sejak bagian definisi penting untuk memastikan kedudukan lembaga tersebut dalam menjalankan mandat pemajuan dan perlindungan HAM.

Selain persoalan independensi, Komnas HAM menyoroti hilangnya klausul yang menyatakan rekomendasi lembaga tersebut mengikat secara hukum dalam draf RUU HAM per 23 September.

Dalam draf yang dipelajari Komnas HAM, sifat mengikat secara hukum disebut hanya berlaku untuk hasil mediasi. Sementara itu, hasil pemantauan dan kajian tidak lagi memiliki daya ikat hukum sebagaimana yang diharapkan Komnas HAM.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM

4 hari lalu

Kepala BRAN Bertemu Ketua Komnas HAM, Bahas Penanganan Konflik Agraria

26 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

1 bulan lalu

Komnas HAM Kecam Penembakan 3 ASN Jayawijaya: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Bunuh Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal