Padahal, sifat independen dicantumkan dalam Pasal 67 draf tersebut. Komnas HAM menilai tidak dicantumkannya independensi dalam bagian definisi dapat melemahkan kedudukan hukum atau legal standing lembaga tersebut.
"Tentu ini memiliki kedudukan yang kurang kuat. Meskipun di Pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen. Tentu nanti kami akan memberikan catatan itu kepada DPR," katanya.
Komnas HAM menilai penegasan independensi sejak bagian definisi penting untuk memastikan kedudukan lembaga tersebut dalam menjalankan mandat pemajuan dan perlindungan HAM.
Selain persoalan independensi, Komnas HAM menyoroti hilangnya klausul yang menyatakan rekomendasi lembaga tersebut mengikat secara hukum dalam draf RUU HAM per 23 September.
Dalam draf yang dipelajari Komnas HAM, sifat mengikat secara hukum disebut hanya berlaku untuk hasil mediasi. Sementara itu, hasil pemantauan dan kajian tidak lagi memiliki daya ikat hukum sebagaimana yang diharapkan Komnas HAM.