Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang

Ari Sandita Murti
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti draf RUU HAM yang dinilai menghilangkan penegasan independensi lembaga dan daya ikat hukum rekomendasi Komnas HAM. (Foto: iNews/Ari Sandita)

Padahal, Komnas HAM telah mengirimkan surat permohonan resmi untuk memperoleh dokumen tersebut. Akibatnya, catatan kritis yang disampaikan lembaga itu saat ini disusun berdasarkan draf yang diperoleh dari sumber tidak resmi.

"Secara resmi Komnas HAM sudah meminta dokumen RUU kepada Kementerian HAM, tetapi memang sampai hari ini permohonan resmi kami belum dibalas dengan RUU terbaru. Naskah yang kami pelajari saat ini didapat dari sumber tidak resmi," tutur Anis.

Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal proses pembentukan RUU HAM. Lembaga tersebut juga berencana menyerahkan catatan kritisnya kepada DPR RI saat proses penyerahan Surat Presiden (Surpres) berlangsung.

Komnas HAM menyoroti draf RUU HAM terkait independensi lembaga dan hilangnya daya ikat hukum rekomendasi. Anis Hidayah meminta pemerintah dan DPR memperhatikan catatan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM

4 hari lalu

Kepala BRAN Bertemu Ketua Komnas HAM, Bahas Penanganan Konflik Agraria

26 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

1 bulan lalu

Komnas HAM Kecam Penembakan 3 ASN Jayawijaya: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Bunuh Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal