Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang

Ari Sandita Murti
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti draf RUU HAM yang dinilai menghilangkan penegasan independensi lembaga dan daya ikat hukum rekomendasi Komnas HAM. (Foto: iNews/Ari Sandita)

Anis menilai persoalan tersebut serius karena kepatuhan pihak terkait terhadap rekomendasi Komnas HAM selama 34 tahun keberadaan lembaga itu masih rendah. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap berlanjutnya impunitas dan ketidakadilan bagi korban pelanggaran HAM.

"Selama 34 tahun Komnas HAM ada, kita punya kelemahan karena rekomendasi diabaikan oleh banyak pihak. Rendahnya kepatuhan berdampak pada impunitas dan ketidakadilan bagi korban," ucapnya.

Anis juga mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai rekomendasi yang mengikat secara hukum sempat masuk dalam tahap awal harmonisasi. Namun, klausul tersebut kemudian tidak lagi tercantum dalam draf yang dipelajari Komnas HAM.

"Ini tentu sangat fatal untuk Komnas HAM ke depan. Catatan ini perlu menjadi atensi bagi pemerintah dan DPR," ujarnya.

Komnas HAM Belum Terima Draf Resmi RUU HAM

Di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, Anis mengungkapkan Komnas HAM belum menerima dokumen resmi draf RUU HAM terbaru dari pemerintah melalui Kementerian HAM.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM

4 hari lalu

Kepala BRAN Bertemu Ketua Komnas HAM, Bahas Penanganan Konflik Agraria

26 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

1 bulan lalu

Komnas HAM Kecam Penembakan 3 ASN Jayawijaya: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Bunuh Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal