Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:59:00 WIB
Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti draf RUU HAM yang dinilai menghilangkan penegasan independensi lembaga dan daya ikat hukum rekomendasi Komnas HAM. (Foto: iNews/Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Padahal, sifat independen dicantumkan dalam Pasal 67 draf tersebut. Komnas HAM menilai tidak dicantumkannya independensi dalam bagian definisi dapat melemahkan kedudukan hukum atau legal standing lembaga tersebut.

"Tentu ini memiliki kedudukan yang kurang kuat. Meskipun di Pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen. Tentu nanti kami akan memberikan catatan itu kepada DPR," katanya.

Komnas HAM menilai penegasan independensi sejak bagian definisi penting untuk memastikan kedudukan lembaga tersebut dalam menjalankan mandat pemajuan dan perlindungan HAM.

Selain persoalan independensi, Komnas HAM menyoroti hilangnya klausul yang menyatakan rekomendasi lembaga tersebut mengikat secara hukum dalam draf RUU HAM per 23 September.

Dalam draf yang dipelajari Komnas HAM, sifat mengikat secara hukum disebut hanya berlaku untuk hasil mediasi. Sementara itu, hasil pemantauan dan kajian tidak lagi memiliki daya ikat hukum sebagaimana yang diharapkan Komnas HAM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut