Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang
Anis menilai persoalan tersebut serius karena kepatuhan pihak terkait terhadap rekomendasi Komnas HAM selama 34 tahun keberadaan lembaga itu masih rendah. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap berlanjutnya impunitas dan ketidakadilan bagi korban pelanggaran HAM.
"Selama 34 tahun Komnas HAM ada, kita punya kelemahan karena rekomendasi diabaikan oleh banyak pihak. Rendahnya kepatuhan berdampak pada impunitas dan ketidakadilan bagi korban," ucapnya.
Anis juga mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai rekomendasi yang mengikat secara hukum sempat masuk dalam tahap awal harmonisasi. Namun, klausul tersebut kemudian tidak lagi tercantum dalam draf yang dipelajari Komnas HAM.
"Ini tentu sangat fatal untuk Komnas HAM ke depan. Catatan ini perlu menjadi atensi bagi pemerintah dan DPR," ujarnya.
Di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, Anis mengungkapkan Komnas HAM belum menerima dokumen resmi draf RUU HAM terbaru dari pemerintah melalui Kementerian HAM.