JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak akan memanggil paksa pimpinan KPK jika pada agenda pemanggilan berikutnya mereka tak hadir. Surat pemanggilan kedua telah dilayangkan Komnas HAM hari ini, Kamis (9/6/2021) setelah pada Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK tak memenuhi undangan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pemanggilan paksa dalam membuat terang sebuah peristiwa dinilai tak efektif.
"Penggunaan upaya paksa belum akan digunakan. Kami kira tidak akan efektif, tapi memang kewenangan itu ada," ucap Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021) siang.
Dia menjelaskan, Komnas HAM memberi kesempatan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan TWK ini, tak terkecuali pimpinan KPK untuk memberikan keterangan sejelas mungkin. Menurutnya, jika memang tetap tak hadir, lembaga antirasuah akan kehilangan haknya.
"Kalau tidak mau hadir berati melepaskan haknya dan melepaskan kesempatannya. Kami berharap pemanggilan kedua itu yang terakhir agar kasus ini segera kita rumuskan ini," katanya.