Komnas HAM Tak Akan Panggil Paksa Pimpinan KPK soal Polemik TWK

Riezky Maulana
Komnas HAM tak akan menerapkan pemanggilan paksa terhadap pimpinan KPK terkait polemik TWK. (Foto: Antara)

Nantinya, setelah permintaan faktual kepada pihak terkait telah selesai, Komnas HAM akan meminta keterangan ahli yang berjumlah lebih dari dua orang. Dia pun menargetkan kesimpulan dan rekomendasi dapat dikeluarkan pada akhir bulan Juni 2021.

"Kami berharap akhir bulan ini kelar. Kami dapat pernyataan pegawai yang lulus, Komnas HAM menguji dokumen dengan objektif. Harus menunjukkan independensi sebagai lembaga HAM. Kalau minggu depan pemeriksaan faktual selesai baru panggil ahli. Lebih dari dua ahli lah yang kami panggil," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

2 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

2 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

2 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal