Komnas HAM Ungkap Banyak Pekerja IKN Gagal Nyoblos Pemilu 2024, Tak Paham Pindah TPS

Nur Khabibi
Komnas HAM menemukan banyak pekerja IKN tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 karena tak paham mengurus pindah TPS. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Fenomena serupa juga terjadi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Para tahanan kehilangan hak suara lantaran tidak memiliki e-KTP dan kekurangan surat suara. 

"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," ujarnya. 

"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," ujar dia. 

Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Sebanyak 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Berkas Perkara Lengkap, Bos Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Kaltim Segera Disidang

Nasional
11 hari lalu

Gibran Cek Gedung Sekolah di IKN, Pastikan Dirancang Modern untuk Belajar Mengajar

Nasional
11 hari lalu

Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026

Nasional
12 hari lalu

Terbang ke IKN, Gibran Pantau Pembangunan Istana Wapres dan Masjid Negara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal