Komnas HAM Ungkap Banyak Pekerja IKN Gagal Nyoblos Pemilu 2024, Tak Paham Pindah TPS

Nur Khabibi
Komnas HAM menemukan banyak pekerja IKN tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 karena tak paham mengurus pindah TPS. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Fenomena serupa juga terjadi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Para tahanan kehilangan hak suara lantaran tidak memiliki e-KTP dan kekurangan surat suara. 

"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," ujarnya. 

"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," ujar dia. 

Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Sebanyak 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

9 hari lalu

Karhutla Meluas di Kalimantan Timur, 391 Hektare Lahan di Kawasan IKN Terbakar

9 hari lalu

IKN Terancam Karhutla, Pemerintah Lindungi Zona Inti Termasuk Istana agar Tetap Aman

10 hari lalu

Perintah Prabowo, Pemerintah Kerahkan Semua Kekuatan Jaga Zona Inti IKN dari Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal