KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

Tim iNews.id
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso menilai, regulasi penyiaran perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku audiens. Menurutnya, perubahan tersebut membuat aturan penyiaran saat ini menghadapi kesenjangan dalam mengatur konten yang didistribusikan melalui internet.

Hal ini disampaikan Tulus saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).

Tulus menyoroti Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 yang saat ini belum memberikan kewenangan untuk mengatur penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over the top (OTT). Padahal, masyarakat kini semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.

Dia mengatakan sejumlah negara telah memberikan perhatian terhadap pengaturan konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet. Singapura, Australia, negara-negara Uni Eropa, dan Kanada disebut telah memiliki pendekatan regulasi terhadap konten digital.

"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

19 hari lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

25 hari lalu

KPI Minta TV dan Radio Perbanyak Berita Gempa NTT, Jadi Sumber Data Pemerintah untuk Bantu Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal