KPK: 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN, Batas Lapor 31 Maret 2025

iNews TV
Danandaya Arya Putra
KPK mengungkapkan sebanyak 50.369 penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 50.369 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah mengingatkan batas akhir pelaporan 31 Maret 2025.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, data per Kamis (20/3/2025) menunjukkan KPK telah menerima 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor.

"Sehingga masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi mengingatkan para penyelenggara negara untuk patuh dalam pelaporan LHKPN. Dia menyebut KPK sangat terbuka untuk memberikan bantuan dan pendampingan jika terdapat kendala dalam pengisian.

"Dalam pelaporannya, penyelenggara negara agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
12 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
4 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
12 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal