Kepemilikan saham PT AVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap indikasi suap dalam pengadaan pada 2026. Tenaga ahli Kepala BNPB berinisial Richard Erlangga (RIC) diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan.
Pada Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery P (GER), direktur PT TLS. Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
GPS juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut sebagian barang tersebut diduga berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bima Setyawan dan Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.