KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla
Namun, KPK menduga skema tersebut justru dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penyidik menemukan indikasi konflik kepentingan dan dugaan suap dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.
“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB sendiri dan beberapa di luar BNPB atau pihak swasta,” tuturnya.
KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024-2026 dengan nilai mencapai Rp148 miliar. Pengadaan tersebut diduga melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Nilai pengadaan itu terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut KPK, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.