KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjerat pidana para pihak yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak. Hal itu sejalan dengan telah ditetapkannya Ricky Pagawak sebagai buronan KPK.

Nama Ricky Ham Pagawak telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. KPK mengultimatum agar tidak ada pihak-pihak yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan Ricky Pagawak. Sebab, ada ancaman pidana bagi yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan tersangka.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

KPK juga minta bantuan masyarakat untuk mencari Ricky Pagawak. KPK berharap bagi masyarakat yang melihat ataupun mengetahui keberadaan Ricky Pagawak agar langsung melapor ke aparat penegak hukum. 

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

1 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

1 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

1 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal