JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan sidang tersebut.
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jk1 Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (23/6/2024).
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," tambahnya.
Subachran meminta Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus Gazalba Saleh dan memutus perkara tersebut.
"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP, dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Gazalba Saleh, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," tutur Subachran.
Sidang verzet itu diputuskan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT DKI Jakarta bermusyawarah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding setelah eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikabulkan.
“KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).