JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat kembali Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka. Lukas berpeluang dijerat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Bahkan, kata Asep, penyelidikan tersebut sudah hampir rampung.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya. Jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata Asep Guntur, saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin (14/8/2023).
Asep juga mengamini pihaknya bakal meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe tersebut ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status perkara tersebut, maka akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul (akan ditingkatkan ke penyidikan). Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," ucap Asep.
Sebelumnya, Asep sempat mengungkap akal-akalan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) untuk dapat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp3 triliun dalam kurun waktu tiga tahun. Salah satunya, dengan menyulap peraturan gubernur (pergub).