KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Taufik menyebut perkara itu bermula saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.

Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar. Sebab, diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK: Bos Summarecon Diduga Setor Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid untuk HGB

17 jam lalu

KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron

19 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 8 Tersangka usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

1 hari lalu

KPK Juga Tangkap Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi terkait OTT Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal