KPK Cecar Sekjen DPR soal Dugaan Komisi Keuntungan untuk Vendor Proyek Pengadaan

Nur Khabibi
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di DPR. Kali ini, Sekjen DPR Indra Iskandar, dicecar soal komisi atau cuan yang didapatkan vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di DPR.

Pemeriksaan Indra Iskandar dilakukan pada Rabu (15/5/2024) dan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (14/3/2024). 

Saat itu, Indra diperiksa bersama dengan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI TA 2020.

"Terkait adanya dugaan keuntungan vendor yang didapatkan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).

Dugaan keuntungan vendor ini diduga melanggar aturan dan merugikan keuangan negara. KPK mendalami peran Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR dan kaitannya dengan proyek-proyek pengadaan tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
17 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
18 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal