Begini Kronologi KPK Tangkap 5 Orang Termasuk 2 Jaksa

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (29/6/2019) memaparkan kronologi penangkapan terhadap lima orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2019). Lima orang itu, dua pengacara, yakni SSG (Sukiman Sugita) dan AVS (Alvin Suherman).

Kemudian, dari swasta RSU (Ruskian Suherman), Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YHE (Yadi Herdianto) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YSP (Yuniar Sinar Pamungkas).

Usai pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiganya yakni, AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico) yaitu pihak yang berperkara diduga sebagai pemberi.

Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga sebagai penerima.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan kronologi tersebut ketika diduga ada penyerahan uang, kemudian tim KPK menangkap Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading pukul 12.00 WIB. Dua orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
3 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Nasional
19 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
22 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal