JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (29/6/2019) memaparkan kronologi penangkapan terhadap lima orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2019). Lima orang itu, dua pengacara, yakni SSG (Sukiman Sugita) dan AVS (Alvin Suherman).
Kemudian, dari swasta RSU (Ruskian Suherman), Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YHE (Yadi Herdianto) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YSP (Yuniar Sinar Pamungkas).
Usai pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiganya yakni, AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico) yaitu pihak yang berperkara diduga sebagai pemberi.
Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga sebagai penerima.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan kronologi tersebut ketika diduga ada penyerahan uang, kemudian tim KPK menangkap Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading pukul 12.00 WIB. Dua orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.