KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

Muhammad Refi Sandi
KPK mengeksekusi terpidana Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Eksekutor mengeksekusi terpidana Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Gerius akan menjalani hukuman penjara 4 tahun dan 8 bulan.

"Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

"Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 Miliar," tuturnya.

Ali menjelaskan dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 Miliar. 

"Sikap kooperatif dari Terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
5 jam lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
8 jam lalu

Penampakan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Pakai Rompi Oranye usai Ditahan KPK

Nasional
17 jam lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal