KPK Geledah 3 Rutan terkait Kasus Pungli, Amankan Catatan Penerimaan Uang

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Ist)

Sebelumnya, 78 dari 90 pegawai KPK dihukum meminta maaf secara terbuka secara langsung. Ali melanjutkan, putusan dari Dewan Pengawas KPK tersebut bukan akhir dari kasus pungli yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar. 

"Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya. 

Diketahui, praktik pungli terjadi agar para tahanan KPK mendapat fasilitas tambahan. Contohnya seperti menyelundupkan handphone (HP) dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan. 

Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian per bulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP, dikenakan biaya ratusan ribu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
8 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
10 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
10 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal