Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Kudus. Mereka adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staff Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
KPK menduga Tamzil meminta dicarikan uang Rp250 juta untuk membayar utang mobil pribadinya kepada Agus. Kemudian, Agus menawarkan kenaikan jabatan kepada Akhmad Sofyan dan istrinya dengan syarat harus membayar Rp250 juta. Permintaan itu disanggupi Akhmad Sofyan.
Uang Rp250 juta yang diberikan Akhmad, diambil Rp25 juta oleh Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kabupaten Kudus. Sehingga, sisa uang Rp170 juta diberikan Uka kepada Agoes Soeranto untuk Tamzil.
Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.