JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada, Rabu (28/1/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, dalam giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat, dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Dia menambahkan, penggeledahan hari ini akan berlanjut. Adapun, lokasi yang disasar adalah Kantor Wali Kota Madiun.
Sebelumnya dikabarkan, perkara korupsi yang menyeret Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka di antaranya Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).