KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN Maksimal 21 Hari sebelum Dilantik

Nur Khabibi
KPK mengingatkan caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota dewan. (Foto: Ist)

Aturan itu menyebutkan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang sebelum salinan keputusan calon disampaikan KPU untuk pengucapan sumpah janji ke presiden dan Mahkamah Agung (MA).

Pada ayat (2), caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU baik di tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten dan kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Konsekuensinya, sebagaimana diatur dalam ayat (3), KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih dalam penyampaian nama calon terpilih apabila tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pengucapan sumpah atau janji DPRD kabupaten dan kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota, sedangkan DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Nasional
4 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Nasional
7 jam lalu

96,24 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Kepatuhan Legislatif Masih Terendah

Nasional
10 jam lalu

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal