JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih segera melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan bisa dilakukan maksimal 21 hari sebelum dilantik.
"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Dia mengatakan, pelaporan LHKPN penting supaya proses administrasi para caleg terpilih tidak terhambat.
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke depannya," ujarnya.
Adapun aturan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.