KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN Maksimal 21 Hari sebelum Dilantik

Nur Khabibi
KPK mengingatkan caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota dewan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih segera melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan bisa dilakukan maksimal 21 hari sebelum dilantik. 

"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024). 

Dia mengatakan, pelaporan LHKPN penting supaya proses administrasi para caleg terpilih tidak terhambat.

"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke depannya," ujarnya.

Adapun aturan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar

4 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

5 jam lalu

Kasus Suap di Rejang Lebong Melebar, KPK Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu

7 jam lalu

KPK Bicara Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal