KPK Ingatkan Kemendikbudristek Segera Perbaiki Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru 

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyebut tata kelola penerimaan mahasiswa baru lemah. (Foto Antara).

Lebih lanjut, kata Ipi, rekomendasi tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.

Adapun, Surat Edaran KPK tersebut memuat antara lain beberapa poin, yaitu :

1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:

a. Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini;

b. Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
9 jam lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
10 jam lalu

Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Nasional
11 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal