JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan untuk para tahanan tersangka kasus korupsi pada momen natal 2022, Minggu, 25 Desember 2022, besok. Kali ini, KPK mengizinkan kunjungan tahanan secara tatap muka terbatas, maupun virtual.
"Pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/12/2022).
Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pihak keluarga yang hendak menjenguk tahanan tersangka korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun, berikut peraturannya :
1. Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB;
2. Pengunjung adalah keluarga inti para tahanan;
3. Pengunjung telah menerina vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat;