KPK Izinkan Kunjungan untuk Tahanan secara Terbatas dan Virtual saat Natal, Ini Syaratnya

Arie Dwi Satrio
KPK memfasilitasi kunjungan untuk para tahanan tersangka kasus korupsi pada momen natal 2022, Minggu, 25 Desember 2022, besok.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan untuk para tahanan tersangka kasus korupsi pada momen natal 2022, Minggu, 25 Desember 2022, besok. Kali ini, KPK mengizinkan kunjungan tahanan secara tatap muka terbatas, maupun virtual.

"Pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/12/2022).

Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pihak keluarga yang hendak menjenguk tahanan tersangka korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun, berikut peraturannya :

1. Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB;

2. Pengunjung adalah keluarga inti para tahanan;

3. Pengunjung telah menerina vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

15 jam lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

19 jam lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal