KPK: Joki Skripsi Bibit Tindak Pidana Korupsi

Ari Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana menyoroti maraknya fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi oleh pihak ketiga atau joki. Menurut Wawan, fenomena 'joki skripsi' tersebut mudah ditemui di mesin pencarian google.

Wawan mengingatkan kepada para mahasiswa agar tidak menggunakan joki atau pihak ketiga untuk mendapatkan gelar pendidikan. Sebab tanpa disadari, fenomena joki skripsi merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi. 

Mahasiswa dianggap telah berbohong atas gelarnya ketika menggunakan jasa joki skripsi.

"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat," kata Wawan saat menghadiri acara Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan Tinggi yang digelar di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat (11/11/2022).

Menurut Wawan, karya akademis seharusnya dibuat sebagai tolak ukur pemahaman mahasiswa atas ilmu yang ditimba di ruang perkuliahan. Tapi, hal itu sia-sia ketika karya akademisnya harus dikerjakan oleh pihak ketiga. 

"Kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

6 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

14 jam lalu

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga Tangkap 2 Warek

14 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal