JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana menyoroti maraknya fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi oleh pihak ketiga atau joki. Menurut Wawan, fenomena 'joki skripsi' tersebut mudah ditemui di mesin pencarian google.
Wawan mengingatkan kepada para mahasiswa agar tidak menggunakan joki atau pihak ketiga untuk mendapatkan gelar pendidikan. Sebab tanpa disadari, fenomena joki skripsi merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi.
Mahasiswa dianggap telah berbohong atas gelarnya ketika menggunakan jasa joki skripsi.
"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat," kata Wawan saat menghadiri acara Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan Tinggi yang digelar di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat (11/11/2022).
Menurut Wawan, karya akademis seharusnya dibuat sebagai tolak ukur pemahaman mahasiswa atas ilmu yang ditimba di ruang perkuliahan. Tapi, hal itu sia-sia ketika karya akademisnya harus dikerjakan oleh pihak ketiga.
"Kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri," katanya.