Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka tersebut di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Atas instruksi ketiga tersangka, lanjut Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing- masing eselon I.
"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4000 sampai USD 10.000," jelas Johanis.
Sementara itu, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono menyampaikan dirinya akan bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Ini disampaikannya sesaat sebelum menumpang mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (rutan) KPK.
"Saya siap kooperatif untuk bisa menjalani proses ini lebih baik lagi," kata Kasdi.
Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.